Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 13 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1982 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PESERTA KELUARGA BERENCANA LESTARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemberian Lencana Keluarga Berencana Lestari dilakukan oleh Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional. (2) Pemberian Lencana Keluarga Berencana Lestari disertai dengan penyerahan suatu Piagam Penghargaan yang ditanda-tangani oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda