Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1982 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PESERTA KELUARGA BERENCANA LESTARI
Teks Saat Ini
(1) Lencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan PRESIDEN ini ada (2) macam, yaitu :
a. Lencana dengan warna dasar kuning emas, yang diberikan kepada Peserta Keluarga Berencana Lestari yang telah mengikuti secara aktif selama 16 (enam belas) tahun atau lebih;
b. Lencana dengan warna dasar perak, yang diberikan kepada Peserta Keluarga Berencana Lestari yang telah mengikuti secara aktif selama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Bentuk dan ukuran Lencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut :
a. Berbentuk bundar telur, dengan inti pasang an keluarga yang dilingkari padi dan kapas yang dihubungkan dengan huruf KB;
b. Tinggi seluruhnya 40 mm (empat puluh mili meter) dan lebar seluruhnya 32 mm (tiga puluh dua mili meter).
(3) Lencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, adalah sebagaimana tergambar dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
