Pasal 1
Kepada Pegawai Negeri yang bekerja di Propinsi Irian Jaya, di atas penghasilan yang berhak diterimanya, diberikan tunjangan Khusus Irian Jaya sebesar 30% (tiga puluh persen) dari gaji pokok.
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN KHUSUS IRIAN JAYA
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1977 — Tunjangan Khusus Irian Jaya adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Tunjangan Khusus Irian Jaya.
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1977 — Tunjangan Khusus Irian Jaya disahkan pada tahun 1977.
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1977 — Tunjangan Khusus Irian Jaya saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1977 — Tunjangan Khusus Irian Jaya ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.