Pasal 1
Kepada Pegawai Negeri yang bekerja di Propinsi Irian Jaya, di atas penghasilan yang berhak diterimanya, diberikan tunjangan Khusus Irian Jaya sebesar 30% (tiga puluh persen) dari gaji pokok.
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1977
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.