Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 129 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN WILAYAH KERJA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I DI WILAYAH SUNGAI BENGAWAN SOLO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I beserta peraturan pelaksanaannya diberlakukan terhadap pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda