Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 129 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN WILAYAH KERJA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I DI WILAYAH SUNGAI BENGAWAN SOLO
Teks Saat Ini
Kegiatan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air beserta prasarana pengairan pada wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat didukung penambahan penyertaan modal Negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
