Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1953 tentang Pembebasan Tugas Membentuk Kabinet
KEPPRES Nomor 128 Tahun 1953 — Pembebasan Tugas Membentuk Kabinet adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pembebasan Tugas Membentuk Kabinet.
KEPPRES Nomor 128 Tahun 1953 — Pembebasan Tugas Membentuk Kabinet disahkan pada tahun 1953.
KEPPRES Nomor 128 Tahun 1953 — Pembebasan Tugas Membentuk Kabinet saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 128 Tahun 1953 — Pembebasan Tugas Membentuk Kabinet ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.