Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 127 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 2001 tentang BIDANG/JENIS USAHA YANG DICADANGKAN UNTUK USAHA KECIL DAN BIDANG/JENIS USAHA YANG TERBUKA UNTUK USAHA MENENGAH ATAU BESAR DENGAN SYARAT KEMITRAAN
Teks Saat Ini
Perizinan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan bidang-bidang usaha sebagaimana terncantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini dalam rangka penanaman modal dalam negeri
dan penanaman modal asing dilakukan oleh Instansi Pemerintah pada tingkat pusat dan daerah yang berwenang di bidang penanaman modal sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Koreksi Anda
