Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 127 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 2001 tentang BIDANG/JENIS USAHA YANG DICADANGKAN UNTUK USAHA KECIL DAN BIDANG/JENIS USAHA YANG TERBUKA UNTUK USAHA MENENGAH ATAU BESAR DENGAN SYARAT KEMITRAAN
Teks Saat Ini
(1) Bidang/jenis usaha untuk usaha kecil adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I dari Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Bidang/jenis usaha yang terbuka untuk usaha menengah dan usaha besar dengan syarat kemitraan adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II dari Keputusan PRESIDEN ini.
(3) Bidang/jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib dilakukan dengan bermitra dengan usaha kecil dalam berbagai bentuk kemitraan melalui pola penyertaan saham atau inti plasma atau sub kontraktor atau waralaba atau dagang umum atau
keagenan dan/atau bentuk lainnya, serta dilaksanakan berdasar- kan perjanjian tertulis.
(4) Bidang/jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat pula dilakukan oleh usaha menengah atau usaha besar yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing, kecuali untuk bidang/jenis usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing.
(5) Penetapan kebijakan dan bidang/jenis usaha yang terbuka dengan syarat kemitraan akan ditinjau secara berkala dengan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, setelah berkoordinasi dengan Departemen Teknis dan Kantor Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Koreksi Anda
