Koreksi Pasal 42
KEPPRES Nomor 127 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Teks Saat Ini
Setiap pemimpin di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa wajib mengolah dan mempergunakan laporan yang diterima dari bawahannya sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut.
Koreksi Anda
