Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

KEPPRES Nomor 127 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat jabatan fungsional secara operasional diperbantukan dan bertanggung jawab kepada Komisi Pemeriksa serta secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemeriksa.
Koreksi Anda