Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

KEPPRES Nomor 127 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa serta dalam rangka menunjang hubungan tugas dan fungsi Komisi Pemeriksa dengan lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah.
Koreksi Anda