Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

KEPPRES Nomor 127 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap unsur di lingkungan Komisi Pemeriksa wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Komisi Pemeriksa maupun dalam hubungan dan lembaga negara, lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah.
Koreksi Anda