Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

KEPPRES Nomor 127 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro dan jabatan-jabatan di bawahnya diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemeriksa. (2) Pejabat jabatan fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemeriksas.
Koreksi Anda