Koreksi Pasal 28
KEPPRES Nomor 127 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Teks Saat Ini
Syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa di daerah berlaku ketentuan mengenai syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa.
Koreksi Anda
