Koreksi Pasal 26
KEPPRES Nomor 127 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Anggota Komisi Pemeriksa diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan tidak dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir, maka kekosongan jabatan tersebut harus diiri dengan anggota pengganti antar waktu.
(2) Anggota pengganti antar waktu diambil dari calon Anggota Komisi Pemeriksa yang terdaftar dalam dafatar nama calon Anggota Komisi Pemeriksa yang telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
