Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

KEPPRES Nomor 127 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa ditetapkan dengan Keputusan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Anggota Komisi Pemeriksa dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
Koreksi Anda