Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

KEPPRES Nomor 127 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Anggota Komisi Pemeriksa ditetapkan dengan Keputusan selaku Kepala Negara setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. (2) Setiap calon Anggota Komisi Pemeriksa harus membuat pernyataan tentang : a. bersedian dicalonkan menjadi ANggota Komisi Pemeriksa untuk dan atas nama pribadi dan tidak untuk atas nama organisasi masyarakat, Lembaga sosial masyarakat, partai politik, maupun pemerintah; b. bersedia diaudit harta kekayaan oleh Akuntan Publik dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA; c. bersedia bekerja secara penuh waktu untuk Komisi Pemeriksa; d. bersedia bekerja sesuai dengan Tata Tertib Kerja Komisi Pemeriksa; e. bersedia bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab demi terwujudnya pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang bersih, bertanggung jawab, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Koreksi Anda