Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 127 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Anggota Komisi Pemeriksa ditetapkan dengan Keputusan
selaku Kepala Negara setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
(2) Setiap calon Anggota Komisi Pemeriksa harus membuat pernyataan tentang :
a. bersedian dicalonkan menjadi ANggota Komisi Pemeriksa untuk dan atas nama pribadi dan tidak untuk atas nama organisasi masyarakat, Lembaga sosial masyarakat, partai politik, maupun
pemerintah;
b. bersedia diaudit harta kekayaan oleh Akuntan Publik dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA;
c. bersedia bekerja secara penuh waktu untuk Komisi Pemeriksa;
d. bersedia bekerja sesuai dengan Tata Tertib Kerja Komisi Pemeriksa;
e. bersedia bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab demi terwujudnya pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang bersih, bertanggung jawab, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Koreksi Anda
