Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 127 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu tugas Komisi Pemeriksa di daerah, dibentuk Komisi Pemeriksa di daerah yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (2) Komisi Pemeriksa di daerah bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Pemeriksa.
Koreksi Anda