Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 127 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sub Komisi Eksekutif melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan Penyelenggara Negara di bidang eksekutif meliputi pemerintahan Pusat dan Daerah, Dewan Pertimbangan Agung, Tentara Nasional INDONESIA, dan Bank INDONESIA;
(2) Sub Komisi Legislatif melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan Penyelenggaraan Negara di bidang legislatif meliputi Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabbupaten/Kota.
(3) Sub Komisi Yudikatif melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan Penyelenggara Negara di bidang yudikatif meliputi Mahkamah Agung, Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Kejaksaan Republik INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(4) Sub Komisi Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah melakukan pemeriksaan terhadap Penyelenggara Negara di lingkungan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
Koreksi Anda
