Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 127 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Ketua Komisi Pemeriksa mempunyai tugas : a. memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pemeriksa sesuai dengan bidang tugas Sub Komisi; b. MENETAPKAN kebijakan teknis operasional pelaksanaan bidang tugas Sub Komisi; c. membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan bidang tugas opreasional pemeriksaan bidang tugas Sub Komisi; d. melakukan tugas lain yang ditetapkan Ketua Komisi Pemeriksa sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda