Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 127 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Teks Saat Ini
Wakil Ketua Komisi Pemeriksa mempunyai tugas :
a. memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pemeriksa sesuai dengan bidang tugas Sub Komisi;
b. MENETAPKAN kebijakan teknis operasional pelaksanaan bidang tugas Sub Komisi;
c. membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan bidang tugas opreasional pemeriksaan bidang tugas Sub Komisi;
d. melakukan tugas lain yang ditetapkan Ketua Komisi Pemeriksa sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
