Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 127 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Teks Saat Ini
Ketua Komisi Pemeriksa mempunyai tugas :
a. mewakili Komisi Pemeriksa dalam hubungannya dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, dan lembaga non pemerintah;
b. MENETAPKAN kebijakan umum mengenai pelaksanaan pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara;
c. membina kerjasama dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah di dalam negeri maupun luar negeri yang berkaitan dengan pemeriksaan terhadap kekayaan Penyelenggara Negara;
d. meningkatkan kemampuan Komisi Pemeriksa agar lebih profesional, berdaya guna, dan berhasil guna;
e. MENETAPKAN dan mengumumkan hasil pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA;
f. menyelesaikan perbedaan pendapat yang terjadi baik intern sub Komisi maupun antar Sub Komisi baik diminta maupun tidak diminta;
g. mewakili Komisi Pemeriksa di dalam dan di luar pengadilan.
Koreksi Anda
