Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 127 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa mempunyai fungsi : a. pemberian dukungan teknis operasional kepada Komisi Pemeriksa; b. pengkoordinasian, pensinkronisasian, dan pengintegrasian administrasi kegiatan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Komisi Pemeriksa; c. pemberian dukungan administasi dalam penyusunan rencana dan program kerja Komisi Pemeriksa; d. pemberian dukungann administrasi dalam kerja sama Komisi Pemeriksa dengan lembaga pemerintah dan lembaga non permerintah terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri; e. pemberian dukungan administrasi dalam pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Komisi Pemeriksa; f. pengkoordinasian pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa; g. pembinaan administrasi kepegawaian, keuangan, sarana, dan prasarana Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa; h. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Pemeriksa sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda