Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 127 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa mempunyai fungsi :
a. pemberian dukungan teknis operasional kepada Komisi Pemeriksa;
b. pengkoordinasian, pensinkronisasian, dan pengintegrasian administrasi kegiatan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Komisi Pemeriksa;
c. pemberian dukungan administasi dalam penyusunan rencana dan program kerja Komisi Pemeriksa;
d. pemberian dukungann administrasi dalam kerja sama Komisi Pemeriksa dengan lembaga pemerintah dan lembaga non permerintah terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
e. pemberian dukungan administrasi dalam pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Komisi Pemeriksa;
f. pengkoordinasian pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa;
g. pembinaan administrasi kepegawaian, keuangan, sarana, dan prasarana Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa;
h. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Pemeriksa sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
