Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 127 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi Pemeriksa melaksanakan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Penyelenggara Negara berdasarkan laporan dari Penyelenggara Negara dan informasi dari masyarakat. (2) Harta kekayaan Penyelenggara Negara yang diperiksa oleh Komisi Pemeriksa meliputi harta kekayaan yang dimiliki yang bersangkutan sebelum, selama, dan setelah yang bersangkutan berhenti menjabat. (3) Pemeriksa terhadap mantan Penyelenggara Negara hanya dapat dilakukan oleh Komisi Pemeriksa paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal masa jabatan Penyelenggara Negara berakhir.
Koreksi Anda