Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 127 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi Pemeriksa mempunyai tugas dan wewenang melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan Penyelenggara Negara dan berfungsi mencegah praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara. (2) Komisi Pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara berdasarkan standar pemeriksaan yang ditetapkan oleh Komisi Pemeriksa. (3) Komisi Pemeriksa bertanggung jawab atas obyektivitas dan kebenaran hasil pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara.
Koreksi Anda