Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 127 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Komisi Pemeriksa, adalah lembaga independen yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. (2) Komisi Pemeriksa dibentuk oleh dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN selaku Kepala Negara.
Koreksi Anda