Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

KEPPRES Nomor 127 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemeriksa setelah memperoleh pertimbangan dari Ketua Komisi Pemeriksa dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengawasan aparatur negara.
Koreksi Anda