Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1953 tentang Pengesahan Perda Jawa Tengah Tentang Pembatalan Keputusan Dpr Daerah Sementara Kabupaten Magelang Tentang Pemberian Uang Jerih Payah Kepada Anggota Dpr yang Merangkap Pegawai Negeri
KEPPRES Nomor 127 Tahun 1953 — Pengesahan Perda Jawa Tengah Tentang Pembatalan Keputusan Dpr Daerah Sementara Kabupaten Magelang Tentang Pemberian Uang Jerih Payah Kepada Anggota Dpr yang Merangkap Pegawai Negeri adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pengesahan Perda Jawa Tengah Tentang Pembatalan Keputusan Dpr Daerah Sementara Kabupaten Magelang Tentang Pemberian Uang Jerih Payah Kepada Anggota Dpr yang Merangkap Pegawai Negeri.
KEPPRES Nomor 127 Tahun 1953 — Pengesahan Perda Jawa Tengah Tentang Pembatalan Keputusan Dpr Daerah Sementara Kabupaten Magelang Tentang Pemberian Uang Jerih Payah Kepada Anggota Dpr yang Merangkap Pegawai Negeri disahkan pada tahun 1953.
KEPPRES Nomor 127 Tahun 1953 — Pengesahan Perda Jawa Tengah Tentang Pembatalan Keputusan Dpr Daerah Sementara Kabupaten Magelang Tentang Pemberian Uang Jerih Payah Kepada Anggota Dpr yang Merangkap Pegawai Negeri saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 127 Tahun 1953 — Pengesahan Perda Jawa Tengah Tentang Pembatalan Keputusan Dpr Daerah Sementara Kabupaten Magelang Tentang Pemberian Uang Jerih Payah Kepada Anggota Dpr yang Merangkap Pegawai Negeri ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.