Koreksi Pasal I
KEPPRES Nomor 126 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 27-1993 TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI PERIKANAN
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 4, dan Pasal 6 Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 1993 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Perikanan, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
(2) Sekolah Tinggi Perikanan adalah perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada Menteri Kelautan dan Perikanan.
(3) Pembinaan teknis akademik Sekolah Tinggi Perikanan dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional, dan pembinaan teknis fungsional Sekolah Tinggi Perikanan dilaksanakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 4
Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Perikanan ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara."
3. Ketentuan Pasal 6 diubah,sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 6
Pelaksanaan ketentuan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan."
Koreksi Anda
