Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 126 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 1999 tentang TIM KEBIJAKAN REFORMASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim dapat meminta masukan, bantuan dan atau mengikutsertakan konsultan/tenaga ahli.
(2) Untuk membantu pelaksanaan tugas Tim pelaksana, Ketua Pelaksana dapat membentuk Tim Teknis.
Koreksi Anda
