Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 126 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 1999 tentang TIM KEBIJAKAN REFORMASI BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim dapat meminta masukan, bantuan dan atau mengikutsertakan konsultan/tenaga ahli. (2) Untuk membantu pelaksanaan tugas Tim pelaksana, Ketua Pelaksana dapat membentuk Tim Teknis.
Koreksi Anda