Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 126 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 1999 tentang TIM KEBIJAKAN REFORMASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Tim Kebijakan Reformasi Badan Usaha Milik Negara bertugas :
a. merumuskan arah dan kebijakan reformasi Badan Usaha Milik Negara guna meningkatkan penciptaan nilai pasar, meningkatkan
penerimaan Negara diantaranya dari pajak dan dividen untuk mempercepat pembayaran utang Pemerintah dan memperbaiki struktur pendapatan Negara, serta mendukung proses stabilitasasi ekonomi;
b. merumuskan upaya restrukturisasi, profitisasi, dan konsolidasi Badan Usaha Milik Negara serta menyusun pondasi korporasi untuk mewujudkan transformasi Badan Usaha Milik Negara menjadi korporasi yang berdaya saing dan berdaya cipta nilai tinggi.
Koreksi Anda
