Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 126 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 1999 tentang TIM KEBIJAKAN REFORMASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Membentuk Tim Kebijakan Reformasi Badan Usaha Milik Negara yang terdiri dari :
a. Tim Pengarah Ketua :
Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;
Wakil Ketua :
Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara/Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara;
Anggota :
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Negara Sekretaris Negara;
3. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
4. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
5. Menteri Perhubungan;
6. Menteri Pekerjaan Umum;
7. Menteri Pertanian;
8. Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
9. Menteri Pertambangan dan Energi;
10.Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya;
11.Menteri Kesehatan;
12.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
13.Menteri Penerangan;
14.Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima TNI;
15.Menteri Tenaga Kerja.
b. Tim Pelaksana Ketua merangkap Anggota :
Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara/Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara;
Wakil Ketua merangkap Anggota :
Asisten Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri Bidang Kemitraan dan Pengembangan Dunia Usaha;
Sekretaris merangkap Anggota :
Sekretaris Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara/Sekretaris Utama Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara;
Anggota :
1. Wakil Sekretaris Kabinet;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan;
4. Sekretaris Jenderal Departemen Pertambangan dan Energi;
5. Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum;
6. Asisten Menteri Negara/Deputi Bidang Usaha Keuangan dan Jasa Lainnya Badan
Pembina Badan Usaha Milik Negara;
7. Asisten Menteri Negara/Deputi Bidang Usaha Industri Manufaktur dan Sarana Distribusi Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara;
8. Asisten Menteri Negara/Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Perhubungan Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara;
9. Asisten Menteri Negara/Deputi Bidang Usaha Pertambangan dan Agro Industri Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara;
10.Asisten Menteri Negara/Deputi Restrukturisasi dan Privatisasi Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara;
11.Kepala Birp Peraturan Perundang-undangan I, Sekretariat Kabinet;
12.Pembantu Asisten Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Urusan Kemitraan dan Pengembangan Usaha;
13.Kepala Biro Hukum Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara/Badan pembina Badan Usaha Milik Negara;
14.Kepala Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara, departemen Keuangan.
Koreksi Anda
