Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 1953 tentang Perutusan Indonesia Pada Konperensi Fao di Bangalore India
KEPPRES Nomor 126 Tahun 1953 — Perutusan Indonesia Pada Konperensi Fao di Bangalore India adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Perutusan Indonesia Pada Konperensi Fao di Bangalore India.
KEPPRES Nomor 126 Tahun 1953 — Perutusan Indonesia Pada Konperensi Fao di Bangalore India disahkan pada tahun 1953.
KEPPRES Nomor 126 Tahun 1953 — Perutusan Indonesia Pada Konperensi Fao di Bangalore India saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 126 Tahun 1953 — Perutusan Indonesia Pada Konperensi Fao di Bangalore India ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.