Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 125 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 2000 tentang RINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2000

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta antar program dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda