Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 125 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 1999 tentang BAHAN PELEDAK
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka semua badan usaha yang telah ditunjuk dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 1988 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 1997 untuk melakukan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian bahan peledak dianggap telah memperoleh izin dari Menteri Pertahanan Keamanan berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
