Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 125 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 1999 tentang BAHAN PELEDAK
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengadaan Bahan Peledak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Semua ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 1988 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 1997 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum ditetapkan ketentuan baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN itu.
Koreksi Anda
