Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 125 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 1999 tentang BAHAN PELEDAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin dipatuhinya ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini Menteri Pertahanan Keamanan melakukan pengawasan terhadap produksi, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian bahan peledak, secara berkoordinasi dengan : a. Markas Besar TNI, dalam hal pengawasan dan pengendalian kegiatan produksi, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, ekspor, penggunaan dan pemusnahan bahan peledak untuk kepentingan militer dan bahan peledak untuk kepentingan industri (komersial); b. Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dalam hal pengawasan dan pengendalian kegiatan produksi, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, ekspor, penggunaan, alih guna dan pemusnahan bahan peledak industri (komersial); c. Departemen yang bertanggung jawab di bidang perdagangan, dalam hal pengawasan perdagangan dan pendistribusian bahan peledak; d. Departemen yang bertanggung jawab di bidang keuangan dalam hal pemenuhan kewajiban kepabeanan yang terkait dengan ekspor/impor bahan peledak. (2) Menteri Pertahanan Keamanan dapat mencabut izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, apabila berdasarkan hasil pengawasan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4.
Koreksi Anda