Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 125 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 1999 tentang BAHAN PELEDAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Pertahanan Keamanan MENETAPKAN persyaratan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan, perindustrian, perdagangan dan kesehatan serta Kepala Kepolisiaan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda