Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 125 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 1999 tentang BAHAN PELEDAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsksi, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian bahan peledak dilakukan oleh badan usaha setelah mendapat izin dari Menteri Pertahanan Keamanan. (2) Dalam hal badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan kegiatan ekspor dan impor bahan peledak dan komponennya, maka izin diberikan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Pertahanan Keamanan. (3) Pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri bahan peledak dilakukan oleh Menteri Pertahanan Keamanan.
Koreksi Anda