Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 125 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 1999 tentang BAHAN PELEDAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya, yang apabila dikenai suatu aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah secara kimiawi menjadi zat-zat lain yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas, dan perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat, disertai efek dan tekanan yang sangat tinggi. (2) Bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari bahan peledak untuk kepentingan militer dan bahan peledak untuk kepentingan industri (komersial). (3) Rincian lebih lanjut tentang bahan peledak untuk kepentingan industri (komersial) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan dengan memperhatikan pertimbangan menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian, perdagangan, dan kesehatan.
Koreksi Anda