Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 1953 tentang Kedudukan Direktur Kabinet Presiden Ri dalam Hubungan Perwakilan Asing di Indonesia
KEPPRES Nomor 125 Tahun 1953 — Kedudukan Direktur Kabinet Presiden Ri dalam Hubungan Perwakilan Asing di Indonesia adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Kedudukan Direktur Kabinet Presiden Ri dalam Hubungan Perwakilan Asing di Indonesia.
KEPPRES Nomor 125 Tahun 1953 — Kedudukan Direktur Kabinet Presiden Ri dalam Hubungan Perwakilan Asing di Indonesia disahkan pada tahun 1953.
KEPPRES Nomor 125 Tahun 1953 — Kedudukan Direktur Kabinet Presiden Ri dalam Hubungan Perwakilan Asing di Indonesia saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 125 Tahun 1953 — Kedudukan Direktur Kabinet Presiden Ri dalam Hubungan Perwakilan Asing di Indonesia ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.