Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 124 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (IKIP) SEMARANG, BANDUNG, DAN MEDAN MENJADI UNIVERSITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mengubah status beberapa Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) menjadi Universitas. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut : a. IKIP Semarang menjadi Universitas Negeri Semarang; b. IKIP Bandung menjadi Universitas Pendidikan INDONESIA; c. IKIP Medan menjadi Universitas Negeri Medan. (3) Universitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda