Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 123 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2000 tentang PEMBUBARAN DEWAN PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan pembubaran Dewan Pengembangan Usaha Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini, memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini dari jabatan Penasehat, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Umum dan Anggota Dewan Pengembangan Usaha Nasional disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut, sebagai berikut: Penasehat : 1. Menteri Luar Negeri; 2. Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN; 3. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; Ketua merangkap anggota : 1. Sofjan Wanandi; 2. Ketua Umum KADIN; Wakil Ketua merangkap Anggota: 1. Arifin Panigoro; 2. Ketua Umum KADIN; Sekretaris Umum merangkap Anggota: Yusuf Faishal; Anggota : 1. Wiwoho Basuki; 2. John A. Prasetio; 3. Agus Projosasmito; 4. Sunyoto Tanudjaja; 5. Prijadi Prapto Suhardjo; 6. Oesman Sudargo; 7. Fachtur Rachman; 8. Shanti Poesposoetjipto; 9. Hariadi Sukamdani; 10. Alim Markus; 11. Anton Supit; 12. H. Bachrun Achmad Baeshowi; 13. Ainun Nain; 14. Tony Agus Ardie.
Koreksi Anda