Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik INDONESIA di Luar
Negeri, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 6 Tugas Perwakilan Konsuler adalah mewakili Negara Republik INDONESIA dalam melaksanakan hubungan konsuler dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan, serta mengeluarkan izin prinsip penanaman modal asing di INDONESIA untuk Menteri Luar Negeri atas nama Menteri yang bertanggungjawab di bidang investasi sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah yang ditetapkan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
2. Ketentuan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 7 Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perwakilan Konsuler mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan;
b. pengeluaran izin prinsip penanaman modal asing di INDONESIA untuk Menteri Luar Negeri atas nama Menteri yang bertanggung jawab di bidang investasi;
c. perlindungan atas kepentingan nasional negara dan Warga Negara Republik INDONESIA yang berada dalam wilayah kerjanya;
d. pelaksanaan pengamatan, penilaian, dan pelaporan;
e. penyelenggaraan bimbingan dan pengawasan terhadap Warga Negara Republik INDONESIA yang berada di wilayah kerjanya;
f. penyelenggaraan urusan pengamatan, penerangan, konsuler, protokol komunikasi dan persandian;
g. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga Perwakilan Konsuler."