Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 122 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2001 tentang TIM KEBIJAKAN PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Tim Kebijakan Privatisasi BUMN dengan susunan keanggotaan sebagai berikut : a. Ketua merangkap Anggota : Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian; b. Wakil Ketua merangkap Anggota/Ketua Harian : Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; c. Anggota … c. Anggota : 1. Menteri Keuangan; 2. Sekretaris Negara; 3. Menteri Teknis sebagai regulator di sektor dimana BUMN melakukan kegiatan usaha. d. Sekretaris : Sekretaris Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; (2) Menteri Teknis sebagai regulator di sektor dimana BUMN melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menjadi anggota Tim Kebijakan Privatisasi BUMN hanya dalam privatisasi BUMN dibidangnya.
Koreksi Anda