Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Belarus, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 12 Mei 2000 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Belarus yang salinan naskah dalam bahasa INDONESIA, Rusia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2 …