Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 120 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 2000 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PP 33-1994 TENTANG PERATURAN GAJI HAKIM KE DALAM GAJI POKOK HAKIM MENURUT PP 8-2000 TENTANG PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PERADILAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan gaji pokok yang baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan bagi Hakim di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Surat Keputusan Menteri Agama bagi Hakim di lingkungan Peradilan Agama. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan surat keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat bawahannya untuk menyesuaikan gaji pokok tersebut.
Koreksi Anda