Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 120 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 2000 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PP 33-1994 TENTANG PERATURAN GAJI HAKIM KE DALAM GAJI POKOK HAKIM MENURUT PP 8-2000 TENTANG PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PERADILAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gaji pokok Hakim yang selama ini diberikan berdasarkan gaji pokok Hakim menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1994 tentang Peraturan Gaji Hakim, terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1999 disesuaikan dengan gaji pokok Hakim menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama. (2) Rincian penyesuaian gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda