Koreksi Pasal 26A
KEPPRES Nomor 120 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEPPRES 33-1981 TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 113-1998
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, peraturan-peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 53 Tahun 1977, Keputusan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 1977 dan Keputusan PRESIDEN Nomor 113 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau tidak bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
