Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 120 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEPPRES 33-1981 TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 113-1998

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 113 Tahun 1998, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 21A menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 21A (1) Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal baik berdasarkan atas kewenangannya sendiri maupun atas dasar kewenangan yang dilimpahkan oleh Menteri-Menteri yang membina bidang usaha dan Menteri lainya, dapat melimpahkan kewenangan pemberian persetujuan dan fasilitas serta perizinan pelaksanaan penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) kepada Gubernur Kepala Daerah Propinsi. (2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sepanjang belum dibentuknya instansi yang menangani penanaman modal di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. (3) Dalam rangka pelaksanaan pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Gubernur Kepala Daerah Propinsi menugaskan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah. (4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta memperhatikan kesederhaan, kemudahan dan kecepatan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal." 2. Diantara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 21B yang berbunyi sebagai berikut: "Pasal 21B (1) Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal baik berdasarkan atas kewenangannya sendiri maupun atas dasar kewenangan yang dilimpahkan oleh Menteri-Menteri yang membina bidang usaha dan Menteri lainnya dapat melimpahkan kewenangan pemberian persetujuan penanaman modal dalam rangka penanaman modal asing yang berlaku juga sebagai Persetujuan Prinsip kepada Menteri Luar Negeri. (2) Dalam rangka pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Luar Negeri menugaskan kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA. (3) Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterbitkan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA untuk Menteri Luar Negeri atas nama Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta memperhatikan kesederhanaan, kemudahan dan kecepatan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Negara Investasi/Kepala Badan koordinasi Penanaman Modal dan Menteri Luar Negeri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri." 3. Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan BAB VIIA, sebagai berikut: "BAB VIIA KETENTUAN PERALIHAN
Koreksi Anda