Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 120 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1998 tentang PENERBITAN JAMINAN BANK INDONESIA, SERTA PENERBITAN JAMINAN BANK OLEH BANK PERSERO DAN BANK PEMBANGUNAN DAERAH UNTUK PINJAMAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah dapat menerbitkan jaminan bank atau bertindak sebagai penjamin untuk pembayaran kembali pinjaman luar negeri yang diterima oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau badan usaha swasta. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda